PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BANJARBARU
Syarat dan Prosedur Pengajuan :
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Sumber : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/III/2022
Untuk pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:
Telp./Fax : (0511)-4782026
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.