Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

455 KEMBALI, BIDANG KEPANITERAAN PA BANJARBARU DITINGGAL 3 ORANG KADER TERBAIKNYA.HTML

Pengumuman

Pengumuman Lainnya

Berita Pengadilan

Berita Lainnya

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru

Banjarbaru – Senin (19/10/2020) Sesuai dengan pengumuman hasil rapat promosi-mutasi yang diumumkan oleh Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama pada bulan September 2020 lalu, tanpa diduga 3 (tiga) orang pegawai pada Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru termasuk kedalam daftar nama pegawai yang dimutasi dan mendapat promosi jabatan, yaitu Hj. Rahmatul Janah, S.Ag, Dra. Jamilah, dan Mulyadi Noor. 

alihtugas2
Kedepannya ketiga pegawai yang bertugas pada bidang kepaniteraan tersebut tidak akan bertugas lagi di PA Banjarbaru, yaitu Hj. Rahmatul Janah, S.Ag. mendapat promosi sebagai Panitera di PA Pelaihari Kelas IB, Dra. Jamilah mendapat promosi sebagai Panitera Pengganti di PA Martapura Kelas IB, sedangkan Mulyadi Noor akan bertugas sebagai Jurusita di PA Rantau Kelas II.

alihtugas3


Mengambil tempat diaula PA Banjarbaru, acara diawali dengan ucapan perpisahan yang disampaikan oleh Hj. Rahmatul Janah, S.Ag dan Dra. Jamilah, minus Mulyadi Noor yang berhalangan hadir pada acara pengantar alih tugas ini. Secara bergantian, Hj. Rahmatul Janah, S.Ag dan Dra. Jamilah menyampaikan ucapan permohonan maaf apabila selama bekerja di PA Banjarbaru telah khilaf kata dan perbuatan.

alihtugas1

Pada kesempatan berikutnya mewakili seluruh aparatur PA Banjarbaru, H. Ahmad Fauzan, SHI, MM, selaku pihak yang ditinggalkan, dalam ucapan pengantar alih tugasnya menyampaikan bahwa seluruh aparatur PA Banjarbaru mengucapkan terimakasih atas sumbangsih yang telah dilakukan oleh ketiga pegawai tersebut demi kemajuan PA Banjarbaru. Tak lupa beliau juga menghaturkan permohonan maaf setulusnya kepada ketiga pegawai yang dimutasi baik dalam hubungan kerja maupun dalam canda pada waktu luang.

alihtugas4

Dipenghujung acara Ketua PA Banjarbaru, H. Muhammad Nuruddin, Lc, M.Si, menyampaikan pesan bahwa dengan mutasinya ketiga pegawai tersebut tentunya akan sangat mengurangi kemampuan Sumber Daya Manusia pada PA Banjarbaru, dimana ketiga pegawai tersebut telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan PA Banjarbaru, terlebih Hj. Rahmatul Janah, S.Ag sebagai pimpinan di Kepaniteraan telah sukses mengantarkan PA Banjarbaru meraih penghargaan sebagai satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019, serta berhasil membawa PA Banjarbaru mendapat nilai akreditasi A Excellent pada tahun 2018 kemudian berhasil surveillance tahap pertama pada tahun 2019 lalu. Beliau mendoakan semoga ketiga pegawai yang dimutasi akan selalu dimudahkan segala urusan dan sukses di satuan kerja yang baru. Acara ditutup dengan penyerahan beberapa kenang-kenangan dari pegawai yang ditinggalkan kepada pegawai yang dimutasi.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Prosedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru

Colors Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

X Baner Survey X Baner Lapor

X Ban Agen Perubahan 2023 Role Model

 

 APLIKASI PENDUKUNG

SIPP lpse abs  komdanas simari  sikep

Bkn bappenas emonev  omspan rkakl  sirup

 

 pesandirjen

LAPORAN TAHUNAN 


                                                    w3c html 5 w3c wai AAA