Pengumuman
Pengumuman LainnyaBerita Pengadilan
Berita LainnyaJadwal Sidang
Pengadilan Agama Banjarbaru memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Banjarbaru. Silahkan anda telusuri informasinya melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutSelamat Datang di Website Pengadilan Agama Banjarbaru
Banjarbaru – Senin (19/10/2020) Sesuai dengan pengumuman hasil rapat promosi-mutasi yang diumumkan oleh Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama pada bulan September 2020 lalu, tanpa diduga 3 (tiga) orang pegawai pada Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru termasuk kedalam daftar nama pegawai yang dimutasi dan mendapat promosi jabatan, yaitu Hj. Rahmatul Janah, S.Ag, Dra. Jamilah, dan Mulyadi Noor.
Kedepannya ketiga pegawai yang bertugas pada bidang kepaniteraan tersebut tidak akan bertugas lagi di PA Banjarbaru, yaitu Hj. Rahmatul Janah, S.Ag. mendapat promosi sebagai Panitera di PA Pelaihari Kelas IB, Dra. Jamilah mendapat promosi sebagai Panitera Pengganti di PA Martapura Kelas IB, sedangkan Mulyadi Noor akan bertugas sebagai Jurusita di PA Rantau Kelas II.
Mengambil tempat diaula PA Banjarbaru, acara diawali dengan ucapan perpisahan yang disampaikan oleh Hj. Rahmatul Janah, S.Ag dan Dra. Jamilah, minus Mulyadi Noor yang berhalangan hadir pada acara pengantar alih tugas ini. Secara bergantian, Hj. Rahmatul Janah, S.Ag dan Dra. Jamilah menyampaikan ucapan permohonan maaf apabila selama bekerja di PA Banjarbaru telah khilaf kata dan perbuatan.
Pada kesempatan berikutnya mewakili seluruh aparatur PA Banjarbaru, H. Ahmad Fauzan, SHI, MM, selaku pihak yang ditinggalkan, dalam ucapan pengantar alih tugasnya menyampaikan bahwa seluruh aparatur PA Banjarbaru mengucapkan terimakasih atas sumbangsih yang telah dilakukan oleh ketiga pegawai tersebut demi kemajuan PA Banjarbaru. Tak lupa beliau juga menghaturkan permohonan maaf setulusnya kepada ketiga pegawai yang dimutasi baik dalam hubungan kerja maupun dalam canda pada waktu luang.
Dipenghujung acara Ketua PA Banjarbaru, H. Muhammad Nuruddin, Lc, M.Si, menyampaikan pesan bahwa dengan mutasinya ketiga pegawai tersebut tentunya akan sangat mengurangi kemampuan Sumber Daya Manusia pada PA Banjarbaru, dimana ketiga pegawai tersebut telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan PA Banjarbaru, terlebih Hj. Rahmatul Janah, S.Ag sebagai pimpinan di Kepaniteraan telah sukses mengantarkan PA Banjarbaru meraih penghargaan sebagai satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2019, serta berhasil membawa PA Banjarbaru mendapat nilai akreditasi A Excellent pada tahun 2018 kemudian berhasil surveillance tahap pertama pada tahun 2019 lalu. Beliau mendoakan semoga ketiga pegawai yang dimutasi akan selalu dimudahkan segala urusan dan sukses di satuan kerja yang baru. Acara ditutup dengan penyerahan beberapa kenang-kenangan dari pegawai yang ditinggalkan kepada pegawai yang dimutasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaProsedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Banjarbaru
Tata Cara Pengajuan Berperkara Tingkat Pertama Pengadilan Agama : Pertama: Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. .
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
LAPORAN TAHUNAN