PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANJARBARU

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banjarbaru

  1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Banjarbaru dengan alamat Pengadilan Agama Banjarbaru Jl. Trikora No.4 Banjarbaru 70613 , Kalimantan Selatan

  1. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax.  0511-4782026, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Banjarbaru : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarbaru
    • sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Banjarbaru, atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
    • atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru

  1. Pengadilan Agama Banjarbaru akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Banjarbaru akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Banjarbaru akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.