PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA BANJARBARU
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banjarbaru
- Secara lisan
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Banjarbaru dengan alamat Pengadilan Agama Banjarbaru Jl. Trikora No.4 Banjarbaru 70613 , Kalimantan Selatan
- Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0511-4782026, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Banjarbaru : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. yang kemudian untuk diserahkan kepada pertugas di meja pengaduan Pengadilan Agama Banjarbaru
- sms ke Nomor telpon pengaduan Pengadilan Agama Banjarbaru, atau 0852 8249 0900 (BAWAS MA-RI) dengan format: NAMA PELAPOR#NIP/NIK#SATKER#IBUKOTA PROVINSI#ISI PENGADUAN
- atau bisa langsung melakukan pengaduan ke website https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru
- Pengadilan Agama Banjarbaru akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Banjarbaru akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Banjarbaru akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.