Arsip Berita
Kunjungi Kelurahan Landasan Ulin Utara, Layanan Mobil Court PA Banjarbaru Di Brondong Pertanyaan Seputar Prosedur Berperkara
Banjarbaru – Senin (31/05/2021) Masih dalam program peningkatan layanan publik, layanan mobil court konsisten dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru. Layanan mobil court adalah layanan kepada masyarakat melalui kendaraan roda empat dimana petugas layanan PA Banjarbaru mengunjungi daerah yang masih berada diwilayah hukum PA Banjarbaru, yang bertujuan untuk mempermudah akses hukum kepada para pencari keadilan.\
Dengan menugaskan dua orang pegawainya, yaitu A. Rizqon Faghfirli, S.H. (Panitera Pengganti) dan Muhammad Anshari, S.Kom (Petugas Pengambilan Produk), layanan mobil court kali ini dilakukan di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Kedatangan mobil court PA Banjarbaru disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Utara, Ibu Irma. Setelah beramah tamah, Kasi Pemerintahan tersebut mempersilahkan petugas layanan mobil court untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat dilingkungan Kelurahan Landasan Ulin Utara.
Untuk layanan mobil court kali ini, Petugas PA Banjarbaru mendapatkan berbagai pertanyaan seputar prosedur berperkara di Pengadilan Agama khususnya oleh para pegawai Kelurahan Landasan Ulin Utara. Dimana para pegawai kelurahan sering sekali mendapatkan hambatan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat yang datang ketika masyarakat tersebut memiliki masalah atau sengketa diseputar ranah perdata Islam.
Semoga dengan konsistennya pelaksanaan mobil court kepada masyarakat di wilayah tertentu ini dapat memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai tatacara berprosedur di Pengadilan Agama, sehingga paradigma bahwa berperkara di Pengadilan merupakan hal yang sulit, mahal, dan memakan waktu lama akan sirna pada akhirnya. Layanan mobil court yang digawangi oleh Wakil Ketua PA Banjarbaru Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, SHI, MHI dan Panitera PA Banjarbaru, Hj. Murniati, SH konsisten dijalankan sejak tahun 2020, bertujuan memberikan layanan keterbukaan informasi secara efektif dan efisien kepada masyarakat berupa konsultasi hukum, bimbingan pembuatan surat gugatan dan permohonan secara mandiri, serta pengambilan produk pengadilan.